Connect with us

Daerah

Provost Polsek Ujung Sosialisasi Kodeetik Profesi

CELEBESTERKINI.com, Parepare – Personil Polsek Ujung, Polres Parepare, Sulsel, menggelar Pembinaan Etika Profesi Polri dan Sosialisasi Perpol Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Selasa, 6 Februari 2024.

Kegiatan berjalan di Halaman Polsek Ujung. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Ujung AKP Suardi, S.Sos, MH didampingi oleh Ps. Kanit Propam Polsek Ujung, AIPDA Munawir, serta dihadiri oleh seluruh Personil Polsek Ujung.

Dalam penyampaiannya, Kapolsek menyampaikan, bahwa dalam kontestasi Pemilu, ditekankan kepada seluruh anggota untuk tetap menjaga Netralitas Pemilu dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Ditekankan kepada seluruh anggota, bahwa sebagai anggota Kepolisian dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah atau Kepolisian Republik Indonesia denga mempedomani norma, aturan serta tata tertib yg berlaku di lingkup Polri beberapa diantaranya :

  • Peraturan Pemerintah, Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI.
  • Peraturan Pemerintah, Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.
  • Peraturan Kepolisian Republik Indonesia, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

Selain itu, agar masing-masing anggota paham betul akan tugas dan tanggung jawabnya, kepada para Kanit/Panit diharapkan pro aktif dlm mengarahkan, membimbing dan mengingatkan masing-masing anggotanya khususnya pelaksanaan apel pagi maupun tugas rutin. “Dalam pemetaan Pemilu ada beberapa TPS yg termasuk kategori Rawan, tetap lakukan deteksi dan monitoring perihal sebab-sebab serta tingkat kerawanan guna menentukan langkah/tindak lanjut penanganan atas konflik pemilu.

Kepada para Bhabinkamtibmas katanya harus paham betul perihal situasi dan tingkat kerawanan di wilayah binaannya, tetap jaga Netralitas dan jangan terlibat dlm Politik Praktis. “Kepada seluruh personil agar bijak dalam menggunakan Media Sosial (FB, TikTok, WA dan sebagainya) dengan tidak melakukan postingan yg dapat memicu permasalahan di lingkup internal Kepolisian maupun eksternal. Agar setiap personil wajib memperhatikan kerapihan/performance dalam berpakaian sebagaimana ketentuan yang berlaku termasuk juga sikap tampang.
Bagi rekan-rekan yang bertugas pada fungsi Reskrim agar teliti betul dlm administrasi penyidikan dan pahami SOP penanganan perkara guna menghindari terjadinya Pra Peradilan.

Selain itu, jika dalam penanganan perkara ada tersangka perempuan dan bila dilakukan penahanan agar segera dilimpahkan tempat penahanannya ke tingkat Polres. “Bagi rekan-rekan yang melaksanakan tugas jaga, agar di cek betul perihal barang tahanan dan barang bawaan pembesuk tahanan. Lakukan sortir terhadap barang apa saja yg bisa dibawa masuk dan jangan sampai ada barang yg sifatnya terlarang seperti pisau, silet, ikat pinggang, gelas kaca, sendok besi dan sebagainya yg berpotensi dapat dijadikan sebagai alat untuk merusak atau melarikan diri. Tetap lakukan pengecekan secara berkala khususnya pada jam-jam rawan,” tukasnya. (sah/ren)

Continue Reading

Trending