Connect with us

Daerah

Makin Tidak Karuan, Penertiban Billboard Reklame di Soppeng Terus Berpolemik

CELEBESTERKINI.com, Soppeng – Penertiban sejumlah Billboard Reklame di Kota Watansoppeng, dalam beberapa hari ini terus menuai kontroversi.

Selain nomor surat penertibannya tak bernomor, pernyataan
Penjabat (Pj) Sekda Soppeng Andi Ibrahim Hatta kepada wartawan, Rabu (26/6/2024), juga menguak borok tak administratifnya pembongkaran itu.

Andi Ibrahim mengatakan, penertiban yang dilakukan berdasarkan surat Bupati Soppeng nomor: 900.1.13.1/737/BPKPD tertanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide. Regulasi yang dipakai yakni Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pemanfaatan jalan.

Padahal, dalam surat itu hanya dicantumkan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum) dan Perlindungan Masyarakat. .”Dari kami pemda tidak mungkin melakukan penertiban kalau tidak ada dasarnya. Untuk Perda nomor 2 ini terkait papan reklamenya, kalau Perda nomor 5 terkait balihonya,” bebernya seperti dilansir Detik.com.

Sejumlah kalangan menilai, penertiban yang dilakukan Pemkab Soppeng itu tanpa perencanaan yang matang dan terkesan pemberangusan. “Mestinya diberi peringatan untuk memperpanjang izin atau kalau belum ada izin diminta mengurus izin. Ini langsung menertibkan padahal itu semua bisa jadi sumber pendapatan daerah,” kata salah seorang pemilik reklame yang tak ingin sebutkan namanya.

Ia juga menilai bahwa langkah Pemda itu membuat mereka kini diuji terkait tindakan tegasnya. “Dalam surat ada 12 titik yang akan ditertibkan, kita akan menunggu apakah mereka berani menertibkan 12 itu. Selain itu, ada titik reklame lain yang tak masuk 12 titik itu, kita akan lihat apa penjelasan Pemda terkait izin mereka,” tambahnya.

Salah seorang pemilik Billboard yang lain, Alamsyah Rauf mengatakan akan terus melancarkan perlawanan. “Saya sudah mendengar bahwa kegiatan penertiban reklame yang dilakukan pemda soppeng adalah penegakan aturan Perda No 2 Tahun 2022 tentang pemanfaatan jalan. Namun menurut saya itu salah satu aturan pendukung dalam penyelenggaraan reklame, dan kami pertanyakan kenapa setelah reklame kami ditertibkan baru diberitahu dasar mereka melakukan penertiban. Kenapa tidak di tuangkan pada surat penyampaian kepada kami terima, mungkin yang buat surat tidak memahami pembuatan surat yang baik,” katanya.

Alamsyah Rauf. (ist)

Selain itu, katanya, penerbitan izin itu juga ada prosedurnya, baik ketika izin habis dan izin akan diperpanjang. “Perlu diketahui juga bahwa perda yang mengatur reklame itu bukan hanya badan jalan tapi ada di beberapa SKPD terkait, baik itu di tata ruang, dishub, dinas PU, disemua SKPD itu kan ada aturan pendukungya penyelengaraan reklame ini, terkait dengan prosedur mereka melakukan penertiban reklame ini menurut kami tidak melalui prosedur, harusnya kan harus ada peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga,” tambahnya.

Lanjutnya, Soppeng katanya belum bisa melakukan penyelengaraan reklame karena SDM dan Peraturan belum mendukung. “Belajarlah dengan daerah lain, seperti misalnya memiliki Perda Tentang penyelengaraan reklame itu yang belum dimiliki soppeng agar ada pedoman untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, Masyarakat dan penyelengara reklame dalam pelaksanaan kegiatan penyelengaraan reklame di soppeng,” katanya. (sah/ren)

Continue Reading

Trending