Connect with us

Makassar

Tiga Event dalam Dua Hari, AKPI Tunjukkan Eksistensi di Makassar

CELEBESTERKINI.com, Makassar – Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia (AKPI) KORWIL Makassar terus menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah organisasi.

Dalam dua hari, organisasi ini menggelar tiga event besar sekaligus. Pertama, mereka menyelenggarakan Seminar Kepailitan dengan mengangkat tema “Pembubaran Yayasan Dalam Kepailitan”, di Ballroom Khayangan, Swiss-Belhotel Makassar, Sabtu (07/10/2023).

Ketua AKPI Korwil Makassar, Sulaiman Syamsuddin, SH., MH menjelaskan bahwa memilih topik seminar tersebut karena melihat fenomena pada saat sekarang yaitu diajukannya pemohonan pailit terhadap Yayasan.

“Penyelenggaraan Seminar Nasional merupakan agenda tahunan dari AKPI melalui koordinator wilayah masing-masing guna membahas isu hukum kepailitan kontemporer,” kata Ketua Umum AKPI Imran Nating, SH., MH dalam pidato pembukaannya.

Menurut Imran, pembahasan hukum kepailitan yang dinamis menjadi diperlukan, misalnya isu dalam kepailitan Yayasan terkait status kekayaan yayasan yang dibubarkan pasca kepailitan dan tanggung jawab dari Pengurus Yayasan dalam kepailitan. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, SH., MH., MAP mengapreasiasi pelaksanaan Seminar Kepailitan ini dan berharap kerjasama strategis antara Fakultas Hukum Unhas dengan AKPI dalam pengembangan kepakaran hukum khususnya bidang hukum kepailitan akan terus terbina di masa akan datang.

AKPI Korwil Makassar menghadirkan tiga Narasumber masing-masing Nien Rafles Siregar, SH., MH (Sekretaris Jenderal AKPI dan Managing Partner SSMP Lawfirm), Prof Dr. Anwar Borahima, SH., MH (Guru Besar Fakultas Hukum Unhas), Jamaslin James Purba, SH., MH (Ketua Dewan Penasihat AKPI dan Managing Partner James Purba & Partners), dan Farid Hidayat Sopamena, SH., MH (Hakim Pengadilan Niaga pada PN Makassar). Seminar dimoderatori oleh Muhammad Rizal Rustam, SH., MH (Sekretaris Dewan Standar Profesi AKPI).

Dasar hukum pembubaran dan kepailitan terhadap Yayasan adalah UU 16/2021 jo. UU 28/2004 Tentang Yayasan dan UU 37/2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, jelas Nien Rafles Siregar mengawali paparannya. Menurutnya isu hukum yang patut menjadi perhatian adalah dalam pengurusan harta Pailit Yayasan, dimungkinkan adanya harta pribadi milik Pengurus, Pembina,
atau Pengawas yang bersinggungan dengan harta Yayasan dan dimasukkan sebagai boedel Pailit oleh Kurator. Harta Pailit Yayasan dapat dilakukan penjualan oleh Kurator dalam tahap pemberesan guna menambah jumlah aset agar dapat melakukan pembayaran utang kepada para Kreditor.

Pada kesempatan yang sama, Prof Anwar yang telah menulis buku bertitel “Eksistensi, Tujuan Dan Tanggung Jawab Yayasan” membuka pemaparannya dengan menjelaskan sejarah Yayasan di Indonesia. Pada awalnya Yayasan di Indonesia didirikan berdasarkan kebiasaan dan Yurisprudensi meskipun belum terdapat perundangan yang mengaturnya secara khusus. Menurut Prof Anwar terdapat dua kondisi yang patut diperhatikan terkait kepailitan suatu Yayasan. Pertama, apabila sumber harta yayasan berasal dari wakaf maka tidak dimungkinkan pailit menurut UU Wakaf. Kedua, apabila sumber hartanya berasal dari sumber kekayaan selain wakaf maka dimungkinkan suatu Yayasan pailit menurut UU Yayasan. Dalam proses kepailitan Yayasan sendiri maka terdapat risiko hukum yakni potensi terjadinya tindak pidana menurut KUHP, UU Wakaf, dan UU Yayasan, tutup Prof Anwar.

Jamaslin James Purba, SH., MH selaku Ketua Dewan Penasihat AKPI melanjutkan bahwa menurut UU bahwa Yayasan sebagai badan hukum memiliki harta kekayaaan sendiri yang bersumber dari pendiri Yayasan, sumbangan pihak ketiga dan lain sebagainya yang terpisah dari harta pribadi pendiri Yayasan. Pemisahan tersebut dapat menghasilkan hasil final berupa uang dan barang. UU Yayasan mengatur salah satu alasan pembubaran Yayasan yakni karena terdapat putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan Yayasan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit. James Purba menutup pemaparannya dengan menjelaskan akibat hukum pembubaran Yayasan Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. Sedangkan jika pembubaran Yayasan karena pailit, maka berlaku perundang-undangan di bidang Kepailitan.

Seminar Nasional berlangsung selama empat Jam termasuk sesi diskusi dan tanya jawab serta makan siang bersama. Kegiatan dihadiri sekitar 150 peserta yang terdiri dari elemen pemerintah, akademisi, pengusaha, advokat/kurator, dan notaris. Melihat antusiasme peserta yang sangat baik, agenda Seminar Kepailitan akan menjadi agenda tahunan AKPI Korwil Makassar di bahwa kepengurusannya, jelas Sulaiman Syamsuddin, SH., MH.

Agenda selanjutnya Gala Dinner di atas Perahu Phinisi. PIC kegiatan Andi Arya Batara, SH menjelaskan bahwa kegiatan Gala Dinner diadakan untuk memperat silahturahmi antara Pengurus AKPI, Pemerintahan, Akademisi, dan Pengusaha. Peserta Gala Dinner menaiki perahu Phinisi dari dermaga di Pantai Losari Makassar pada pukul 16.00 WITA. Kegiatan berlangsung semi formal dengan iringan musik, makan malam, dan sharing session. Para peserta kembali ke dermaga pada pukul 20.00 WITA.

Pada hari kedua (07/10/2023), didakan AKPI FUN RUN 5K 2023 dimana ini merupakan kali pertama diadakan oleh AKPI Korwil Makassar. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan Fun Run 5K adalah sebanyak 400 Peserta. Acara dimulai pada pukul 06.15 yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pada saat flag off para peserta terlihat sangat antusias untuk berlari. Terdapat tiga pemenang untuk masing-masing kategori Pria dan Wanita. Podium pertama untuk kategori Pria diperoleh oleh Isno Zakaria dengan catatan waktu 19 menit, sedangkan untuk kategori Wanita diperoleh oleh Nurfaidah dengan catatan waktu 24 menit. Para peserta dikalungkan Medali Finisher dan memperoleh refreshment pada saat finish. Panitia juga menyiapkan free makanan dan minuman bagi seluruh peserta Fun Run serta hiburan seperti Zumba, Band Performance, dan DJ. Selain podium, terdapat juga puluhan door prize menarik dari berbagai sponsor kegiatan diantaranya perangkat elektronik seperti Smart TV dan Handphone, Sepeda Listrik, serta Voucher belanja dengan total puluhan juta Rupiah.

Kiprah SH., MH selaku Director AKPI FUN RUN 5K 2023 menceritakan bahwa pada awalnya ide kegiatan AKPI Fun Run 2023 dari pembicaraan komunitas Lawrunners.id. Meskipun dengan keterbatasan yang ada, namun ditopang dengan ide besar dan kerjasama tim, akhirnya perhelatan ini bisa dikatakan sukses dengan dukungan dari Pengurus AKPI, Viano Event Organizer, Lawrunners.id, dan sponsor lainnya serta media partner yang mendukung. “Saya harus jujur bahwa tidak mudah bagi kami para profesional di bidang hukum, karena selain tak punya pengalaman, kami melaksanakan kegiatan yang bukan bidang kami. Tapi dengan semangat dan kerjasama teman panitia, akhirnya kami berhasil melaksanakan AKPI FUN RUN 2023”, ujar Kiprah. (*/ren)

Continue Reading

Trending