Uncategorized
Resmi Bergelar Doktor, Supriansa Sukses Tangkis ‘Serangan’ Para Guru Besar
CELEBESTERKINI.com, Makassar – Anggota DPRRI Komisi III dari Fraksi Golkar, Supriansa, SH, MH, Jumat, 26 April 2024, resmi Bergelar doktor dibidang hukum.
Supriansa meraih gelar tertinggi dibidang akademik itu, setelah mampu melewati serangan pertanyaan dari enam guru besar bergelar professor hukum dan dua penguji bergelar doktor. Dari enam guru besar, satu diantaranya menguji mantan wakil Bupati Soppeng ini dari Thailand. Adalah Prof. Dr. Muzakkir, guru besar dari Universitas Hasanuddin , menguji Supriansa dari Bangkok, Thailand.
Beberapa lainnya, Prof. Dr. Sudirman Rahman, Prof. Dr. H. Kamal Hijaz, Prof. Dr. Syahruddin Nawi, Prof. Dr. H. Mar’ruf Hafidz, Prof. Dr. Muhammad Rizaldy Bima, Dr. Ilham Abbas dan Dr. Hardianto Djanggih, hadir langsung di ruang yudisium di Lantai 5, Gedung Kedokteran UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Supriansa mempertahankan disertasinya dengan judul penelitian, esensi restoratif justice dalam pembangunan hukum Indonesia. Sejumlah pertanyaan penguji sukses ditangkis oleh sosok yang dikenal vokalis di Komisi III DPRRI ini.
Dalam pembuka materinya, anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR RI ini memberikan perncerminan atas ketertarikan yang mendalam terhadap konsep Restoratif Justice (RJ) dalam konteks pembangunan hukum di Indonesia. Kontribusi yang diharapkan dari disertasi ini adalah memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya pendekatan restoratif dalam penegakan hukum di negara ini.
Supriansa menegaskan harapannya agar DPR dan pemerintah dapat menciptakan kesepakatan untuk melahirkan Undang-Undang (UU) tentang Restoratif Justice. Meskipun pelaksanaan RJ sudah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15/2020 sebagai panduan bagi kejaksaan dan Peraturan Kepolisian (Perkap) No 8/2021 sebagai pedoman bagi kepolisian, namun keberadaan UU yang khusus tentang RJ diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh. “Dengan adanya UU tentang Restoratif Justice, diharapkan implementasi RJ dapat lebih terstruktur dan merata di seluruh lapisan masyarakat. Hal ini akan membantu dalam mempercepat proses penegakan hukum yang berkeadilan serta memperkuat sistem peradilan yang inklusif dan efektif,” katanya.
Sebagai anggota DPR yang telah menyelesaikan program doktor dengan topik RJ, Supriansa juga berkomitmen untuk terus memperjuangkan keberadaan UU Restoratif Justice sebagai bagian dari tugasnya dalam menciptakan hukum yang lebih baik dan lebih manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hadir dalam yudisium itu, sejumlah tokoh dan pejabat utama di Sulsel seperti Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian dan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika. Sejumlah hakim agung dan sejawatnya di Komisi III juga hadir. (sah/ren)
-
Politik1 year ago
Irma Buat Rivalitas Nasdem di Sulsel IX Memanas
-
Daerah1 year ago
Supriansa Sebut SMA 4 Soppeng Sekolah Pinggir Gunung Berkontribusi Nasional
-
Internasional1 year ago
CELEBESTERKINI DARI TANAH SUCI
Mamin Melimpah, Ada Cafe Gratis -
Politik1 year ago
Beban Berat di Pundak Komisioner Baru KPU Soppeng, Ini Harapan Publik
-
Daerah1 year ago
Mabrur, Jamaah Haji Soppeng Mendarat Sebentar Subuh
-
Lokal1 year ago
Lekopancing Mengering, Makassar Menuju Darurat Air Bersih
-
Kesehatan1 year ago
Rawat Inap tak Manusiawi, Pemerintah Bakal Rombak Sistem Kelas BPJS Kesehatan
-
Politik1 year ago
Salman Alfariz Sukardi, Caleg Millenial Asal Soppeng yang Berjuang Menembus Pertarungan di Dapil Makassar B