Connect with us

Hukum

Prabowo Keluarkan Inpres, Instruksikan Batasi Perjalanan Dinas dan Meeting Daring Dalam Daerah

CELEBESTERKINI.com, MAKASSAR – Pengetatan anggaran terus dilakukan oleh pemerintahan dibawah kendali Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum Gerindra mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres itu diundangkan pada tanggal 22 Januari 2025, lalu.

Dalam Inpres itu, Gubernur, Bupati dan Walikota diminta untuk meniadakan sejumlah kegiatan seperti pembuatan spanduk, banner, hari ulang tahun dan membatasi perjalanan dinas, studi banding dan lainnya.

Tak hanya itu, rapat, seminar dan pertemuan lainnya diminta untuk digelar secara daring. Presiden mendorong pelaksanaan rapat dan pertemuan juga seharusnya dilakukan di dalam daerah sehingga tak sangat membebani anggaran daerah.

Sejumlah item kegiatan yang dipangkas dalam Inpres. Kepala daerah diminta patuh. (ist)

Pengamat kebijakan publik Dr. Suharto, mengatakan Inpres itu menjadi jawaban atas penggunaan anggaran yang selama ini terkesan serampangan. “Banyak daerah yang terkesan hanya membuang uang saja. Misalnya, melakukan perjalanan dinas yang tak perlu atau melakukan pertemuan di luar daerah yang sangat menguras biaya,” katanya.

Ia mewarning kepada yang melakukan perjalanan dinas di awal tahun ini agar berhati-hati. “Bisa saja itu dianggap pemborosan dan pengabaian atas Inpres ini sehingga berpotensi bermasalah hukum,” tukasnya. (sah/ren)

Continue Reading

Trending