Connect with us

Soppeng

Cara Kajari Soppeng Cicil Tersangka Bank Plat Merah

CELEBESTERKINI.com, SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Soppeng mencicil tersangka tindak pidana korupsi pada salah satu bank plat merah di Soppeng.

Pasca menetapkan dua tersangka pertama di pekan lalu, Senin ini, mereka kembali menetapkan tersangka atas 2 orang ber-inisal HI dan HA. Keduanya berjenis kelamin perempuan dengan peran yang berbeda dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng. Kedua tersangka, HI dan HA merupakan calo perkreditan.

Sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Rekafit M, SH dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025), memastikan masih akan membidik tersangka lain dalam kasus menghebohkan ini. “Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut. Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proses ke depan,” katanya.

Status tersangka HI dan HA merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu RR dan NM. Mereka bersama- sama dengan tersangka RR dan MM telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka Hl dan HA mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka Hl dan HA untuk kepentingan pribadinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin, SH, MH, bertekad membuka seterang-terangnya tabir kasus ini, demikian juga kasus lain. (/sah)

Continue Reading

Trending