Connect with us

Lokal

Transisi Pemerintahan, Pencarian Sekda Baru Soppeng Tetap Berjalan

CELEEBESTERKINI.com, SOPPENG – Setelah sekian lama lowong, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng yang baru, bakal segera terisi.

Meski sudah memasuki transisi ke pemerintahan baru, dimana pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak – Lutfi Halide yang akan berakhir pada 10 Februari 2024, dan digantikan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih H. Suwardi Haseng – Selle KS Dalle, namun ajang seleksi Sekda Baru Soppeng, terus berjalan.

Ketua Panitia Seleksi, Dr. Andi Taufik, M.Si, dalam pengumumannya yang dilansir situs Soppengkab.go.id, membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Syarat-syarat itu di antaranya:

  1. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Kabupaten/Kota di lingkungan Pemerintah Provinsi
    Sulawesi Selatan;
  2. Memiliki Pangkat/Golongan Ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I
    (IV/b);
  3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu (S1) atau Diploma IV;
  4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
    Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;
  6. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon
    II.b) atau JF jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;
  7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik, yang
    dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  8. Berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat penetapan/pelantikan dan menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan
    permohonan Masa Persiapan Pensiun (MPP) ketika diangkat dalam Jabatan
    Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng;
  9. Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja minimal bernilai baik dalam 2 (dua)
    tahun terakhir (Tahun 2022 dan 2023);
  10. Minimal telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
    Tingkat III/Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan/atau Pendidikan dan Pelatihan JF jenjang Ahli Madya;
  11. Tidak pernah/sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau
    tingkat berat 1 (satu) tahun terakhir (berpedoman pada Perka BKN Nomor 6
    Tahun 2022) serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan tidak sedang
    dalam proses peradilan pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan
    dari Pejabat Pembina Kepegawaian;
  12. Mendapatkan rekomendasi persetujuan mengikuti seleksi terbuka dari
    Pejabat Pembina Kepegawaian;
  13. Sehat jasmani dan rohani, dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat
    Keterangan Dokter dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala
    Kabupaten Soppeng; dan
  14. Telah melaporkan harta kekayaan sebagai Pejabat Negara (LHKPN) dan
    Surat Pajak Tahunan (SPT) tahun 2023.

Sementara itu, waktu dan tata cara pendaftaran juga telah disusun. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman
https://asnkarier.bkn.go.id selama 15 (lima belas) hari kalender mulai tanggal
2 Desember s.d. 16 Desember 2024 paling lambat pukul 23.59 WITA.

Pelamar mengunggah dokumen persyaratan administrasi dalam bentuk
softcopy/scan asli dengan format pdf (kecuali untuk foto dalam format
jpg/jpeg) melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id.
Selanjutnya, untuk informasi lebih jelas bisa mengunjungi situs pendaftaran Sekda Soppeng di: https://bit.ly/SelterSekda_Soppeng. (sah/ren)

Continue Reading

Trending