Connect with us

Daerah

Termasuk Soppeng, Semua Kepala Daerah Akan Berakhir 31 Desember 2024

CELEBESTRKINI.com, Makassar – Semua Kepala daerah di Indonesia hasil Pilkada 2020, dipastikan akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Artinya, masa jabatan para kepala daerah ini akan terpotong 1 tahun dan 1 bulan lebih karena seharusnya mereka baru akan berakhir pada Februari 2026 mendatang.

Di Sulsel, ada 12 kepala daerah yang terpaksa harus terpotong masa jabatannya, termasuk pasangan Bupati dan wakil Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak – Lutfi Halide. Selain Kaswadi – Lutfi, 11 kepala daerah mengalami yang nasib serupa yaitu Adnan Purichta Ichsan – Abdul Rauf Mallagani (Gowa), Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Makassar), Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Maros), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Pangkep), Suardi Saleh-Aska Mappe (Barru).

Kemudian, Basli Ali-Syaiful Arif (Kepulauan Selayar), Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Bulukumba), Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Tana Toraja), Andi Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Luwu Utara) Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong dan Budiman Hakim (Luwu Timur).

Kepastian mengenai hal itu diungkap oleh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang juga saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.

Saat berada di Sungguminasa, Gowa, Jumat, 29 September 2023, hari ini, Bahtiar menyebut para kepala daerah itu akan berakhir pada Desember 2023 dan selanjutnya pelantikan kepala daerah dilakukan pada Januari 2025. “Kepala daerah baru dilantik Januari 2025 secara serentak seluruh Indonesia. Para kepala daerah yang terpotong masa jabatannya akan mendapat kompensasi,” katanya.

Ia kemudian membocorkan kompensasi yang bakal diterima kepala daerah yang habis masa jabatannya di 2024 mendatang. “Saya sudah ubah rumusan kompensasinya. Mudah-mudahan bapak senyum-senyum melihat rumusan yang baru,” ujarnya.

Menurut Bahtiar, rumusan kompensasi yang lama tidak adil bagi para kepala daerah tersebut. Karena masa jabatannya berkurang. “Rumusan lama itu, kompensasi diberikan gaji dan apa itu, kalau gak salah Rp6 juta saja. Saya bilang ini gak adil, kepala daerah ini berkurang masa jabatannya ini bukan maunya dia. Maunya negara itu,” jelasnya.

Diketahui, perintah pemotongan masa jabatan kepala daerah itu termaktub dalam UU 10/2016 khususnya Pasal 201 ayat (7) yang berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024”

Pasal itu sempat di juducial review ke Mahkamah Konsitusi setahun silam. Namun, oleh Hakim MK, permohonan JR itu ditolak dengan berbagai pertimbangan. (sah/ren)

Continue Reading

Trending