Sunday 02 April 2023
spot_img

Tak Ada Perubahan, Kamis Ini Penyekatan Perbatasan Tetap Diberlakukan

PENYEKATAN – Gelombang protes terus terjadi sekaitan penyekatan perbatasan daerah untuk mencegah mudik Idul Fitri 1442 H. Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, M. Arafah, menyatakan daerah mengikuti penuh perintah pemerintah pusat. (IST)

CELEBESTERKINI.com, Makassar – Rentetan protes terkait pelarangan mudik Idul Fitri 1442 H, tak menyurutkan pemerintah untuk terus menggelar kegiatan penyekatan setiap perbatasan daerah.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Muahammad Arafah. “Kalau larangan Mudik lebaran tahun 2021 sejauh ini sudah fiks dan siap dilaksanakan, seluruh jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel akan mensupport penuh,” ungkap Arafah Rabu, seperti dilansir SULSELPROV.

Ia menyebutkan seluruh jajaran Pemerintah kabupaten dan kota se Sulsel bersama TNI, Polri sudah melakukan koordinasi untuk melakukan penyekatan. “Teman di daerah bersama TNI / Polri dan dinas perhubungan akan melakukan penyekatan diperbatasan masing-masing daerah di Sulsel,” sebutnya.

Lebih jauh Muhammad Arafah mengaku beberapa titik akan dibangun posko terpadu.
“Kalau Provinsi sulsel support penuh teman didaerah, kedua nanti akan dibangun beberapa titik posko terpadu, mulai di pelabuhan, bandara, kemudian di posko simpang lima,” tuturnya.

Ia menambahkan Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel juga menurunkan tim monitoring. “Kita juga menurunkan tim monitoring untuk memastikan semuanya berjalan baik dan lancar,” pungkasnya.

Hal serupa juga dilakukan di semua perbatasan memasuki wilayah Soppeng. Kadis Perhubungan Soppeng, Hamzah Hola, menyebut tak ada perubahan aturan. “Kita ikuti apa yang digariskan pemerintah pusat. Penyekatan mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021,” katanya, Minggu.

Diketahui pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021.
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021. (sah/ren)

Artikel Terkait
- Advertisment -

Tetap Terhubung

512FansSuka
0PengikutMengikuti
26PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terpopuler

Komentar Terbaru