MUDIK – Pemerintah telah memudahkan perjalanan mudik Idul Fitri 1442 tahun ini. Namun, warga tetap bisa melakukan perjalanan untuk urusan lain dengan ketentuan memiliki SIKM, apa itu? (kompas)
CELEBESTERKINI.com, Soppeng – Pemerintah Pusat lewat Satgas COVID19 Nasional telah memutuskan untuk melarang kegiatan mudik pada Idul Fitri 1442 H, tahun 2021 ini. Kebijakan itu akan diberlakukan dengan menutup perbatasan setiap daerah dari tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Khusus untuk Kabupaten Soppeng, kebijakan pemerintah pusat itu ditindaklanjuti dengan keluarnya Petunjuk Teknis Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 yang diteken Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak pada tanggal 28 April 2021. Kebijakan ini memantik banyak sorotan di tengah keinginan besar warga untuk bertemu dengan keluarganya di kampung halaman.
Namun, jangan terlalu resah. Anda tetap bisa melakukan perjalanan dan masuk ke Kabupaten Soppeng, meski bukan untuk keperluan mudik. Caranya, seperti ini:
Utuk beberapa alasan pekerjaan, saat mudik Lebaran 2021 bisa lolos dengan menunjukkan SIKM atau Surat Izin Perjalanan.
Pengecualian perjalanan bagi kendaraan pengangkut logistik dan masyarakat dengan kepentingan kedekatan. Mendesak dalam bekerja / dinas, mengunjungi keluarga yang sakit / meninggal, ibu hamil didampingi 1 anggota keluarga, dan persalinan didampingi 2 orang.
Kendati demikian, mereka yang melakukan perjalanan selama masa larangan mudik Lebaran 2021 harus menunjukkan surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar / Masuk (SIKM).




Surat izin perjalanan
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM sesuai Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
- Pegawai instansi pemerintah
Pegawai instansi pemerintah baik ASN, BUMN / BUMD, maupun TNI / Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran wajib melampirkan surat izin perjalanan.
Surat izin perjalanan / SIKM untuk pegawai pemerintah bisa didapatkan dengan meminta izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah / elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Cetakan atau cetakan surat dibawa untuk ditunjukkan nanti.
- Pegawai swasta
Surat izin perjalanan / SIKM untuk pegawai yang bisa didapatkan dengan meminta izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tandatangan basah / elektronik pimpinan tersebut dan identitas diri calon perjalanan.
- Pekerja informal
Surat izin perjalanan / SIKM untuk pekerja sektor informal yang bisa mendapatkan izin tertulis dari kepala desa atau lurah. Cetakan surat izin tertulis dari kepala desa / lurah yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik kades / lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat non pekerja
Surat izin perjalanan / SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapatkan dengan meminta izin tertulis dari kepala desa atau lurah.
Pelaku perjalanan melampirkan cetakan surat izin tertulis dari kepala desa / lurah yang dilengkapi tanda tangan basah / elektronik kades / lurah dan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Berikut ini ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:
- Surat izin perjalanan atau SIKM ini ditujukan untuk individu. Artinya satu surat hanya dapat digunakan untuk satu individu yang sakit, tidak kelompok.
- Individu yang dimaksud adalah yang berusia 17 tahun ke atas. Di bawah itu maka tidak memerlukan surat ini.
- Surat izin perjalanan / SIKM ini hanya untuk perjalanan yang dimaksud adalah pergi-pulang lintas daerah / provinsi / negara. Jadi, perjalanan seseorang akan kembali melakukan perjalanan masa ini, maka ia harus kembali ke dalam surat izin / SIKM.
Nantinya, surat izin perjalanan / SIKM ini akan mengikuti atau ditanyakan oleh petugas. Selain itu, meski memegang SIKM berdasarkan ketentuan di atas, tetap saja anda harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID19 yang dibuktikan dengan hasil swab test/rapid antigen, yang diambil maksimal 1 x 24 jam setelah keberangkatan.