Sunday 02 April 2023
spot_img

Luar Biasa, Pedagang Pasar di Sidrap Akan Dilindungi Jamsostek

KERJASAMA JAMSOSTEK DAN POS – Kerjasama itu bertujuan memberi akses informasi, akses pendaftaran, dan pembayaran iuran para pedagang pasar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (sidrapkab)

CELEBESTERKINI.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap melalui Badan Pendapatan Daerah menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sidrap, Selasa (22/6/2021).

Kesepakatan penandatangan perjanjian kerjasama (PKS) antara Kepala Bapenda Sidrap, Rahmat Kartolo dengan Kepala KCP BPJamsostek Sidrap, Arfandi Nur di Ruang Rapat Sekda Sidrap, Lantai III Kantor Bupati.

Adapun perjanjian kerjasama itu terkait pelaksanaan kepesertaan BPJamsostek bagi pedagang pasar.

Menurut Arfandi Nur, PKS itu bertujuan memberi akses informasi, akses pendaftaran, dan pembayaran iuran para pedagang pasar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Dengan perjanjian ini, Kami akan meningkatkan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, tentunya dengan fasilitasi Bapenda dan kepala,” terang Arfandi.

Di kesempatan yang sama, Bapenda Sidrap juga perjanjian kerjasama dengan PT. Pos Indonesia Parepare, mengenai penerimaan pembayaran pajak daerah melalui PT. Pos.

Muhammad Agussalim Masnur mewakili PT. Pos Parepare berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap atas kerjasama itu. “Kami merasa tersanjung atas kepercayaan yang diberikan Pemkab Sidrap dalam hal penerimaan pembayaran PBB. Insya Allah kami akan membantu dalam pengelolaan target khususnya PBB,”.

“Jadi ke depan, masyarakat atau wajib pajak Sidrap yang ingin membayar PBB di mana pun dia berada, jika ada kantor pos, di situ bisa membayar. Bisa memudahkan warga Sidrap di luar kabupaten,” urainya.

Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi yang menyaksikan langsung penandatangan, menyambut baik dua PKS itu. “Perjanjian dengan BPJamsostek tentunya memberi perlindungan kepada para pelaku pasar. Ini untuk mengantisipasi risiko-resiko kerja dari saudara-saudara kita, atau masyarakat kita yang beraktivitas di pasar,” lontarnya.

Mengenai perjanjian penerimaan PBB-P2 melalui PT. Pos Indonesia, Sudirman menyebut memiliki banyak kelebihan. “Tidak menutup kemungkinan ada warga Sidrap berdomisili di Parepare atau sekitarnya. Mereka tidak perlu lagi ke Sidrap bayar PBB atau penagih pergi jauh-jauh mendatangi. Cukup bayar di Kantor Pos terdekat,” jelasnya. (*/mal)

Artikel Terkait
- Advertisment -

Tetap Terhubung

512FansSuka
0PengikutMengikuti
26PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terpopuler

Komentar Terbaru