Sunday 02 April 2023
spot_img

Kutip Pajak dari 11 Titik Ini, Bapenda Makassar Ingin Tembus Rp 1,3 T

BILLBOARD RAKSASA DI MAKASSAR – Billboard dan reklame masih menjadi salah satu sumber pajak daerah yang besar. Bapenda Makassar membidik Rp 1,3 Triliun untuk pendapatan mereka di 2021. (ist)

CELEBESTERKINI.com, Makassar – DPRD Makassar mendorong terus peningkatan pendapatan kota dari pajak daerah. Meski masa pandemi ini memukul banyak sektor usaha, namun para legislator mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus mencari sumber lain.

Legislator Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, SH (F-PDIP) menyebut Kota Makassar punya regulasi bagus dalam perpajakan ini yaitu Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah

Menurut Mesakh R. Rantepadang, perda ini merupakan acuan atau landasan hukum daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Pendapatan ini akan digunakan dalam pembangunan daerah. “Disitulah kita berpartisiapasi, karena masuk restoran, tempat makan adalah salah satu partisipasi kita sebagai masyarakat. Sehingga pendapatan itulah yang digunakan dalam membangun daerah,” ujarnya.

Anggota DPRD Kota Makassar, Mesakh Raymond Rantepadang, SH

Termasuk dalam pungutan pajak bumi dan bangunan, menurutnya masyarakat juga sudah turut berpartisipasi jika melakukan pembayaran retribusi pajak yang berkelanjutan. “PPHTB dan PBB juga itu salah satu pemdapatan penting bagi daerah, masyarakat sangst banyak berpartisipasi di bagian ini,” pungkasnya di Hotel Max One, Sabtu, 26 Juni 2021.

Kepala Tata Usaha Pajak Bumi dan Bangunan Bapenda Kota Makassar, Indirwan Dermayasair S. ST.,MM mengatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2018, pajak terdiri dari 11 jenis, yakni pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air bawah tanah, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hal atas tanah dan bangunan. “Ini 11 jenis pajak, kalau ditotal pendapatan Makassar berdasarkan pajak, tahun 2019 itu mencapai Rp1,2 triliun. Karena Covid kemarin kan banyak tutup, mulai dari hotel sampai restoran,” kata Indirwan Dermayasair.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meningkatkan target pendapatan pajak daerah hingga Rp1,3 triliun di 2021. Target itu naik sekitar Rp500 miliar jika dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp800 miliar pasca refokusing.

Berdasarkan data Bapenda Kota Makassar, hampir seluruh sektor pajak mengalami peningkatan. Termasuk pajak hotel dan hiburan yang paling terdampak. Khusus pajak hotel, targetnya mencapai Rp125 miliar. Sedangkan pajak hiburan Rp67,2 miliar.

Sementara, pajak restoran Rp195 miliar, pajak reklame Rp50 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp230 miliar, pajak parkir Rp90,7 miliar, pajak air bawah tanah (ABT) Rp5 miliar.

Pajak sarang burung walet Rp50 juta, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp320 miliar, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp215 miliar. Serta retribusi jasa usaha Rp25 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Irwan Adnan mengatakan penerimaan pajak daerah di tengah pandemi Covid-19 tumbuh positif. Realisasinya bahkan melampaui target. “Target setelah refokusing itu bisa kita dapat. Bahkan, lebihnya hampir Rp27 miliar,” kata Irwan Adnan, beberapa waktu lalu.

Dia berharap kondisi pandemi di Kota Makassar berangsur pulih, sehingga target pendapatan pajak daerah Rp1,3 triliun bisa dicapai. Termasuk sektor pajak hotel dan hiburan yang sempat lesu akibat Covid-19. (sah/ren)

Artikel Terkait
- Advertisment -

Tetap Terhubung

512FansSuka
0PengikutMengikuti
26PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terpopuler

Komentar Terbaru