Sunday 02 April 2023
spot_img

Kolesterol tinggi dilarang Jadi Petugas TPS di Pemilu 2024

  • KPPS – Petugas TPS di Pemilu 2019 lalu banyak yang meninggal dunia usai menjalankan tugasnya. KPU mensyaratkan bebas sejumlah penyakit jika mendaftar menjadi KPPS di Pemilu 2024. (Antara/Muhammad Bagus Khoirunas)

CELEBESTERKINI.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mematok tiga jenis penyakit yang dilarang menjadi penyelenggara pemilu pada Pemilu 2024.

Ketiga penyakit itu adalah Hipertensi, Diabetes dan Kolesterol. Syarat ini khusus diterapkan untuk calon penyelenggara di tingkat TPS yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap menuturkan, syarat bebas komorbid yang dimaksudkan untuk memastikan tidak ada terulangnya kejadian ratusan KPPS meninggal dunia pada Pemilu 2019 silam.

Dia mengurai, ada tiga jenis komorbid yang dipersyaratkan dibebaskan dari calon angghota KPPS yang akan bertugas di Pemilu Serentak 2024 mendatang. “Darah tinggi, kemudian gula (diabetes), dan kolesterol,” ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI ini kepada wartawan pada Jumat (18/11), lalu.

Parsadaan menyatakan, individu-individu yang ingin mendaftar sebagai calon petugas KPPS harus membebaskan surat keterangan terbebas dari tiga komorbid itu dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit. “Ini kita atensi khusus agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian yang terjadi di 2019,” katanya.

Lebih lanjut, Parsadaan mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian beberapa lembaga, baik Kementerian Kesehatan hingga pegiat pemilu, menyebutkan 10 jenis komorbid yang diidap korban meninggal petugas KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu.

Misalnya, Parsadaan menyebut ada korban saat itu yang mengidap penyakit jantung. Namun, dia memastikan jenis komorbid ini dikecualikan dalam tes kesehatan calon anggota KPPS.

Pasalnya, dia menerangkan bahwa pemeriksaan penyakit jantung sulit untuk diidentifikasi di tingkat kelurahan, sehingga tidak akan diatur secara spesifik diatur sebagai syarat wajib pendaftaran calon petugas KPPS di penunjukan teknis (juknis) seleksi..

Anggota KPU Sulsel Fatmawati Rahim juga menyatakan hal itu. Selain syarat kesehatan yang ketat, untuk calon anggota PPK dan PPS, wajib memiliki pengetahuan Teknologi Informasi (TI), mampu mengoperasikan komputer, laptop, dan memahami penggunaan aplikasi. “Usia maksimal 55 tahun, warga negara Indonesia, minimal tamat SMA, bukan anggota Parpol, dan tidak memiliki riwayat penyakit penyerta, seperti jantung, kolesterol, kanker, paru-paru dan penyakit yang berhubungan dengan imunitas tubuh,” katanya.

Terkait bagaimana menjaga integritas pengurus badan adhoc pada Pemilu 2024, karena pada Pemilu 2019 banyak pejabat tersandung kasus, Fatma menegaskan, hal itu sudah dalam syarat dan terikat payung hukum, karena dalam UU nomor 7 tahun 2017 jelas ada sanksi pidana yang mengatur. (sah/ren)

Artikel Terkait
- Advertisment -

Tetap Terhubung

512FansSuka
0PengikutMengikuti
26PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terpopuler

Komentar Terbaru