Politik
Jabatan Kepala Daerah Kemungkinan Hanya Bertambah Maksimal 2 Bulan
CELEBESTERKINI.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020, dari semula berakhir pada Desember 2024 menjadi berhenti saat kepala daerah baru hasil pilkada serentak 2024 dilantik.
Sejatinya, semua kepala daerah yang dilantik 2021 seharusnya baru berakhir pada 2026. Namun, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menggariskan bahwa semua kepala daerah itu harus berakhir pada Desember 2024.
Dengan adanya putusan ini, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di 270 daerah akan menjabat lebih lama hingga beberapa bulan.
Pengamat Pemilu Arsan Lintang, menyebut putusan MK itu sejatinya hanya akan bergeser paling lama dua bulan dari masa jabatan sebelumnya yaitu 31 Desember 2024. “Kemungkinan pelantikan kepala daerah hasil Pemilu 2024 ini akan digelar Februari 2025. Tidak mungkin pemerintah melakukan jeda lama pelantikan setelah hasil pilkada diketahui. Akan sangat tak bagus bagi pemerintahan daerah terutama karena sudah kepala daerah terpilih saat itu,” katanya di Jakarta, Minggu, 7 April 2024.
Kondisi itu juga merujuk pada tahapan Pilkada yang telah disusun KPU yang kemudian menyesuaikan dengan kemungkinan adanya sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). “KPU telah merilis tahapannya dimana pemungutan suara digelar 27 November 2024 dan rekapitulasi suara hingga penetapan hasil dilakukan paling lambat 16 Desember 2024. Tahapan pengajuan sengketa ke MK itu tiga hari setelahnya. Artinya, tanggal 19 Desember 2024 sudah harus teregistratsi di MK jika ada yang menggugat,” tambahnya.
Dengan demikian, maka pada 20 Desember 2024, sidang-sidang MK mengenai sengketa Pilkada dari seluruh Indonesia akan mulai digelar. “Regulasi telah menetapkan bahwa MK hanya punya waktu paling lama 45 hari untuk memutus perkara Pilkada. Artinya, awal Februari 2024 MK sudah harus memutus perkara Pilkada dan setelah itu KPU setiap daerah akan menetapkan pemenang pilkada. Akhir Februari 2025 kemungkinan dilakukan pelantikan kepala daerah terpilih dan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir masa jabatannya,” tukasnya. (*sah)
Tahapan Pilkada 2024
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)
-
Politik1 year ago
Irma Buat Rivalitas Nasdem di Sulsel IX Memanas
-
Daerah1 year ago
Supriansa Sebut SMA 4 Soppeng Sekolah Pinggir Gunung Berkontribusi Nasional
-
Internasional1 year ago
CELEBESTERKINI DARI TANAH SUCI
Mamin Melimpah, Ada Cafe Gratis -
Politik1 year ago
Beban Berat di Pundak Komisioner Baru KPU Soppeng, Ini Harapan Publik
-
Daerah1 year ago
Mabrur, Jamaah Haji Soppeng Mendarat Sebentar Subuh
-
Lokal1 year ago
Lekopancing Mengering, Makassar Menuju Darurat Air Bersih
-
Kesehatan1 year ago
Rawat Inap tak Manusiawi, Pemerintah Bakal Rombak Sistem Kelas BPJS Kesehatan
-
Politik12 months ago
Salman Alfariz Sukardi, Caleg Millenial Asal Soppeng yang Berjuang Menembus Pertarungan di Dapil Makassar B