- CELEBESTERKINI.com, Soppeng – Hanya berselang beberapa hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng yang baru, Salahuddin, SH, MH, langsung membuat sejumlah gebrakan.
Setelah mengeksekusi Kepala Desa Donri-Donri dalam kasus penyalahgunaan ADD, kini pihak Kajari Soppeng kembali menghentak dengan menetapkan tersangka terhadap seorang pejabat dari Dinas Bina Marga Provinsi Sulsel yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan di wilayah itu.
Tersangka berinisial AR merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Provinsi Sulsel.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Watansoppeng Muh. Musdar, SH, MH bersama Kasi Pidsus Ridwan Ammy, SH, menyatakan AR adalah pejabat PPTK Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan dan telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya di tetapkan sebagai tersangka. “Kasus tindak pidana korupsi ini merupakan anggaran pemeliharaan ruas jalan pada Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2017 dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 2 Milliar dan pada tahun 2018 kurang lebih Rp 3 milliar,” katanya.
Jaksa muda ini membuka peluang akan adanya pihak lain yang dijadikan tersangka. “Dalam pengembangan ke depan kemungkinan akan adanya tersangka tambahan bisa saja ada,” tambahnya.
Sejumlah warga Soppeng mendukung sikap tegas pihak Kajari Soppeng ini. Menurut mereka, kasus itu linear dengan kondisi jalan yang buruk di Bumi Latemmamala terutama yang menjadi tanggungjawab provinsi. “Hampir semua jalan provinsi kondisi buruk. Ada yang mulus tapi hanya beberapa kilo rusak lagi terutama di poros bulu dua dan ruas Takkalala – Lapri,” kata Rahmat Tardah, yang ditemui di sebuah Warkop di Pasar Takkalala, Selasa, 28 Februari 2023.
Warga lain mendorong pihak Kajari Soppeng terus melakukan pengembangan agar tak ada lagi pekerjaan asal-asalan terhadap semua proyek jalan yang seharusnya dinikmati warga. (sah/ren)