TOLAK – Fraksi Golkar menyarankan agar penangan COVID19 cukup diatur dengan Peraturan Bupati, sementara Fraksi Nasdem menyarankan agar memperkuat Peraturan Bupati. (LUTIMKAB)
CELEBESTERKINI.com, Malili – Upaya Pemda Luwu Timur untuk membentuk sebuah Peraturan Daerah (Perda) bagi penanggulangan pandemi covid19, tak bersambut. Empat fraksi di DPRD Lutim menyatakan menolak usulan itu.
Hal itu tergambar ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga buah Ranperda tahap I Propemperda tahun 2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Malili, Selasa (27/04/2021).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur HM. Siddik BM itu berjalan dinamis ketika memasuki pembahasan mengenai Perda covid19. Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Rully Heriawan menolak dengan tegas Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Penolakan itu kemudian diikuti oleh Fraksi PAN agar Ranperda ini tidak dibahas ke tingkat selanjutnya.
Fraksi Golkar juga menolak. Jubir fraksi ini menyarankan agar cukup diatur dengan Peraturan Bupati, sementara Fraksi Nasdem menyarankan agar memperkuat Peraturan Bupati, dimana Keempat Fraksi tersebut telah ber dasar pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020.
Terhadap penolakan itu, Bupati Lutim, Budiman menyatakan akan mempelajarinya lebih lanjut. “Kami mengapresiasi masukan dewan yang terhormat atas Perda ini. Kami akan melakukan pembahasan lebih lanjut dijajaran Pemda untuk menyikapi usulan ini,” jelasnya. (sah/ren)