Sunday 02 April 2023
spot_img

Dirampok Usai ML dengan Pacarnya, Eh.. si Rampok Juga Minta Jatah

PEMERKOSA DITANGKAP – Polresta Deli Serdang merilis pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap sepasang kekasih. Dia diciduk di rumahnya yang berada di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. (ist)

CELEBESTERKINI.com, Medan – Malang nian nasib, SR, seorang gadis yang baru berusia 18 tahun. Baru saja memadu kasih dengan pacarnya, ia malah dirampok dan sang rampok juga minta jatah ‘Makin Love’ (ML)

Ceritanya, sepasang kekasih di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Yogi Pramudian (22) dan kekasihnya yang berusia 18 tahun jadi korban perampokan yang dilakukan pria berinisial MN (37). Selain sepeda motornya dirampas, pelaku juga memperkosa kekasih Yogi.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus, mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa (18/5). Awalnya Yogi menjemput kekasihnya di rumahnya di Desa Batu Budimba, Kecamatan Tanjung Morawa, pukul 20.00 WIB. “Kemudian pada pukul 22.00 WIB korban Yogi dan SR berniat melakukan hubungan badan. (lalu) Pada pukul 22.30 WIB mereka mencari tempat untuk melakukan hubungan badan,” ujar Firdaus saat paparan di Mapolresta Deli Serdang, Jum’at (11/6), seperti dilansir Kumparan.

Kata Firdaus kedua sejoli ini memilih, perkebunan kelapa sawit yang ada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk berhubungan badan. Ternyata aksi mereka diketahui tersangka. “Setelah selesai berhubungan badan tiba-tiba pelaku MN datang dan langsung menegur korban Yogi, dia menyuruh korban Yogi, jongkok ( sambil mengancam) menggunakan kayu,” ujar Firdaus.

Saat itu korban menuruti kemauan pelaku, lalu MN memaksa korban SR naik ke sepeda motor korban. Selanjutnya hingga sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka membawa korban ke sebuah kawasan ladang sawit di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. “Kemudian pelaku MH langsung mencabuli korban SR sebanyak dua kali,” ujar Firdaus.

Puas melakukan aksi bejatnya pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
“Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” ujar Firdaus.

Karena aksi pelaku, korban mengalami kerugian kehilangan handphone dan sepeda motor. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi. Lalu polisi menangkap pelaku pada Rabu (9/6). Dia diciduk di rumahnya yang berada di Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa. “Atas perbuatannya dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun,”kata Firdaus.

Sementara itu terkait pasal pencabulan pihaknya belum menerima laporan korban SA. Bila sudah membuat laporan Satreskrim Polresta Deliserdang akan melimpahkan ke Polrestabes Medan. Musababnya lokasi pencabulan berada di wilayah hukum Polrestabes Medan. (*mal)

Artikel Terkait
- Advertisment -

Tetap Terhubung

512FansSuka
0PengikutMengikuti
26PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Terpopuler

Komentar Terbaru